Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan.
Demikian tadi beberapa isian dan dokumen yang wajib diunggah dalam pengerjaan MYSAPK. Siapkan saja berkas yang disebutkan di atas dengan format pdf dan dokumen wajib berukuran dibawah 1 MB atau 1.000 Kb. Kalau ukuran lebih besar daripada 1 Mb atau 1.000 Kb maka tidak akan bisa diupload.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Akta Kelahiran 2022 dan tahapannya. tirto.id - Akta kelahiran merupakan dokumen penting mengenai identitas diri (seperti nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan). Dokumen kependudukan ini perlu segera diurus setelah kelahiran anak sebagai bukti identitas anak.
Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua. KTP saksi kelahiran. Pasport bagi penduduk asing atau WNA. Buku nikah atau akta nikah. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin). Cara Membuat Akta Kelahiran Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat akta kelahiran.
Formulir F-2.01 adalah Formulir Pendaftaran Pelayanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil. Formulir F-2.01 harus diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen Pencatatan Sipil. Setelah diisi, formulir ini harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Dukcapil di Kecamatan/Kapanewon beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut dan
QCGcid3.